KPK Akhirnya Ungkap Keuntungan Gus Yaqut dari Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 09:21 WIB
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Gus Yaqut digiring ke rutan KPK kenakan rompi orange (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap adanya sejumlah keuntungan yang diterima eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Hal itu diungkap Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

“Dengan dilakukannya upaya paksa terhadap dua orang ini, jelas kedua orang ini tadi disebutkan memberikan sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2026).

Ia mengingatkan soal banyaknya pihak yang menggaungkan Yaqut tak menerima uang apapun dari kasus tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Asep menegaskan soal mantan menteri agama tersebut telah menerima keuntungan dari perkara yang menjeratnya.

“Jadi yang ingin kami sampaikan, yang ingin kami tekankan di sini adalah bahwa ada sejumlah uang, kickback ya, yang diterima,” tuturnya.

Menurut Asep, penerimaan uang tersebut masuk ke pemenuhan unsur menguntungkan diri sendiri meskipun tidak kumulatif alternatif.

“Maksudnya alternatif itu kalau tidak menguntungkan diri sendiri ya menguntungkan orang lain atau suatu korporasi gitu ya. Tidak harus ketiga klausul itu dipenuhi secara bersamaan,” kata dia.

KPK mengungkap Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30.000 kepada staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merepresentasikan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, Ismail juga diduga memberikan uang senilai USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

Selain itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Asep lantas mengungkit banyaknya polemik yang menarasikan Gus Yaqut tak menerima keuntungan.

“Yang bersangkutan itu tidak mendapatkan aliran dana gitu ya, tidak menikmati, kan selalu dinarasikan seperti itu,” ucapnya.

Asep menegaskan keuntungan yang diterima Yaqut telah terbukti dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam perkara ini.

“Nah, kami dari awal sudah menyatakan bahwa kita ingin fokus ke situ supaya masyarakat mengetahui ya bahwa dengan ditanganinya dua orang ini, ini kan strategi nih,” kata dia.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.


Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: