Kejagung Sita Uang Dolar Senilai Rp1 Miliar dalam Kasus Tambang Samin Tan
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita uang tunai dari hasil penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kalau uang tunai itu didapat saat pihaknya menggeledah kantor PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) holding di Jakarta.
"Iya benar ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dolar di perusahaan PT AKT holding Jakarta,” kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Syarief memperkirakan uang pecahan dolar AS (USD) yang disita berjumlah Rp1 miliar. Meski begitu uang tersebut masih perlu didalami apakah terkait dengan kasus korupsi atau tidak.
“Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," ucapnya.
Sementara untuk 13 lokasi lainnya yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, sampai Kalimantan juga turut disita beberapa dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan alat berat di lokasi pertambangan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016-2025," tukas dia.
Adapun untuk duduk perkara kasus ini, berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







