Kasus Amsal Sitepu Jadi Alarm, DPR Desak RUU Pekerja GIG Segera Disahkan
BeritaNasional.com - Anggota DPR RI dan inisiator RUU Pekerja GIG Syaiful Huda menilai kasus videografer Amsal Sitepu menjadi alarm atas rapuhnya perlindungan hukum pekerja kreatif di Indonesia. Huda mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja GIG di Indonesia.
"Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia," kata Huda dikutip dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekerja kreatif tersebut dituduh melakukan penggelembungan harga pada item ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon. JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya bernilai Rp0 (gratis), sementara dalam proposal yang diajukan, masing-masing item tersebut dihargai Rp1 juta.
"Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita," jelas Huda.
Politikus PKB ini menilai, rentannya posisi Amsal juga dialami pekerja GIG lainnya seperti kru film, kru panggung, konten kreator sampai driver transportasi daring. Menurut Huda, mereka menjadi tulang punggung ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir.
"Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara," jelasnya.
Menurut Huda, RUU Pekerja GIG memberikan kepastian status pekerja GIG yang saat ini tidak jelas dan akan disamakan dengan status pekerja formal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, kejelasan status pekerja ini tidak menghilangkan unsur fleksibilitas kerja yang menjadi ruh dari ekosistem ekonomi GIG.
"Jadi RUU GIG ini akan memastikan status baru bagi pekerja GIG yang selama ini belum diakui resmi oleh negara. Hanya saja ekosistem GIG harus diatur secara khusus dalam UU tersendiri tidak bareng dalam UU Ketenagakerjaan agar tidak menghilangkan unsur fleksibilitas yang menjadi ruh dalam UU GIG," paparnya.
Selain jaminan pengakuan negara, kata Huda, RUU Pekerja GIG juga menjamin kejelasan kontrak kerja, jaminan penghasilan bersih, pengaturan jam kerja, perlindungan sosial, hingga transparansi algoritma. Menurutnya negara tidak boleh terlalu lama membiarkan anak-anak muda kreatif terus dalam dilema ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap profesi mereka.
"RUU Pekerja Gig harus segera disahkan agar ada payung hukum yang melindungi hak serta martabat para pekerja kreatif di seluruh Indonesia," tutup Huda.
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







