Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemeriksaan terhadap Pengelola Travel Pekan Depan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 21:23 WIB
Gedung KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik mulai memeriksa saksi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel mulai pekan depan.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK (penyelenggara ibadah haji dan umrah)," ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Mengingat banyaknya saksi yang tersebar di berbagai wilayah, KPK akan membagi lokasi pemeriksaan di beberapa titik strategis guna mempercepat proses penyidikan.

"Pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan di beberapa daerah lain, bergantung lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," lanjut Budi.

Langkah ini diambil agar pengumpulan keterangan bisa berjalan lebih efisien. 

"Sehingga dengan pemeriksaan di daerah, harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," tambahnya.

KPK juga meminta seluruh pemilik atau pengelola travel yang masuk daftar panggil untuk bersikap kooperatif.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga mengimbau para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," tegas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi kuota haji. Kerugian ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni senilai Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rp.622 miliar tersebut diperolah dari sekitar 300 travel.

“Jadi, nilai Rp622 miliar itu diperoleh dari sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji yang ada di Indonesia ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (31/3/2026).

Menurut Asep, ke-300 travel tersebut memperoleh bagian yang diskresi kebijakan 50 kuota haji khusus yang dibuat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Berarti jumlahnya itu dikurangi yang sah 8 persen ya. Jadi, harusnya 10.000 berarti 8.400,” tuturnya.

“Jadi 8.400 kuota yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler, yang kemudian karena diputuskan 50-50, menjadi masuk ke kuota haji khusus,” imbuhnya.

Menurut Asep, 8.400 kuota haji tersebut terbagi atau terdistribusi kepada sekitar 300 lebih travel penyelenggara haji.

“Ya, jadi di situlah perhitungannya ya. Untuk perhitungannya nanti tentunya menjadi domain dari auditor BPK,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: