Masih Dijual Bebas, DPR Dorong Pemerintah Tertibkan Penjualan Air Keras
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pemerintah menertibkan penjualan air keras secara bebas di pasaran. Sebab marak penyalahgunaan air keras yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
"Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan. Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras," ujar politikus yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/4/2026).
Peredaran air keras menjadi sorotan setelah penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, serta ada dua korban penyiraman air keras lainnya yaitu, Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo, pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang shalat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.
Pria yang akrab disapa Gus Abduh ini menyoroti penjualan air keras yang mudah ditemukan di toko material dan digunakan untuk keperluan pembersih karat. Air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau. Beberapa jenis yang beredar di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida.Menurutnya, kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan.
"Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat," jelasnya.
Politikus PKB ini mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.
"Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras," jelasnya.
Gus Abduh juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.
"Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring, sehingga tidak ada celah distribusi tanpa kontrol," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






