Wapres Gibran soal Kasus Air Keras Andrie Yunus: Keadilan Harus Hadir Secara Nyata

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 April 2026 | 15:38 WIB
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/YT Setwapres)
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (BeritaNasional/YT Setwapres)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan, kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus harus diusut secara nyata menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. 

“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” tegasnya.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” tambah dia.

Perlu diketahui, saat ini penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit Denma BAIS TNI.

Sehingga saat ini Otmil II-07 Jakarta masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas syarat formil dan materil terhadap empat tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda).

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melaporkan kasus ini diwakili pelapor Gema Gita Persada terdaftar nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).

Laporan itu menyertakan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat, serta Pasal 601 dan Pasal 602 juncto Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme.

“Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas, dan lain sebagainya, namanya,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: