Sering Disalahgunakan untuk Konsumsi Zat Berbahaya, BPKN Dukung Larangan Vape

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 13 April 2026 | 03:00 WIB
Ilustrasi memakai vape (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi memakai vape (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia, menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, terutama ketika sebuah produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” kata Mufti.

Menurutnya, maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal. BPKN menilai, lemahnya pengawasan terhadap produk ini dapat merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.

Pihaknya juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja. Dengan berbagai varian rasa dan kemasan yang menarik, produk ini dinilai secara tidak langsung menargetkan kelompok usia muda sebagai pasar potensial.

“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” katanya.

Sejalan dengan itu, BPKN juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia. 

Selain itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan vape.

BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.

“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” katanya.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: