Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tetap Disidangkan di Peradilan Militer
BeritaNasional.com - Oditur Militer Jakarta memastikan perkara teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tetap disidangkan dalam sistem peradilan militer.
Hal itu diungkapkan Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, yang menyoroti usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait perlunya hakim ad hoc dalam persidangan perkara tersebut.
“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, penyelesaian masih berada dalam koridor lingkungan peradilan militer,” ujar Andri kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh tersangka dalam perkara ini memenuhi kualifikasi yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan dengan subjek hukum seorang prajurit TNI aktif pada saat melakukan tindak pidana,” tuturnya.
“Pada kasus ini, subjek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif,” ujar Andri.
Sebelumnya, Wapres Gibran menyatakan kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diusut secara nyata demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” tegasnya.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga diyakini oleh masyarakat,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






