KPK Dalami Peran Suami Fadia Arafiq soal Aliran Dana Dugaan Korupsi di Pemkab Pelakongan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 April 2026 | 06:12 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami dari eks Bupati Pekalongan yang juga tersangka dugaan korupsi Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

"Kita dalami terkait kepemilikan perusahaan tersebut, tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (30/4/2026).

“Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang. Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing ada pembayaran dari para dinas  ," tambah Budi.

Menurutnya, pembayaran pembayaran dan uang tersebut dikelola para pihak-pihak di PT RNB yang berada di bawah kendali dari Bupati,” tuturnya.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya bakal menelusuri lebih dalam lagi terkait ke mana saja aliran uang tersebut menjalar.

“Ya, termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa," tambahnya.

Ia mengingatkan ada dugaan intervensi yang dilakukan Fadia Arafiq sehingga bisa memenangkan PT RNB meskipun nilai penawarannya lebih tinggi dan spesifikasinya kalah dari perusahaan lain.

"Tapi karena ada dugaan intervensi yang dilakukan maka kemudian dinas-dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini memilih perusahaan RNB atau perusahaan milik keluarga FAR ini untuk dimenangkan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Penangkapan Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: