DPR Dukung Kemenhub Evaluasi Total Taksi Green SM
BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro mendukung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi total operasional taksi Green SM. Menurutnya, taksi Green SM ini tidak hanya menjadi pemicu kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, tapi juga rekam jejak insiden yang berulang.
"Kasus ini bukan yang pertama. Taksi Green SM sudah beberapa kali bermasalah dan menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, langkah Kemenhub untuk melakukan evaluasi menyeluruh sudah tepat dan harus segera direalisasikan," terangnya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Sejumlah insiden melibatkan taksi hijau itu terjadi sepanjang tahun 2026. Pada Januari, kendaraan itu dilaporkan mundur dan menabrak sebuah restoran. Selanjutnya, pada Februari, taksi tersebut menabrak pembatas jalan (jalur busway) di kawasan Ragunan.
Kemudian pada 3 April 2026, terjadi dua insiden, yakni kendaraan menyangkut di pembatas jalan di kawasan Jagakarsa serta kecelakaan tunggal di flyover Pesing. Tak lama berselang, pada 14 April 2026, taksi tersebut kembali menabrak pembatas jalan di kawasan Kuningan.
"Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik dari sisi teknis kendaraan, sistem operasional, maupun aspek keselamatan," ujarnya.
Puncaknya, pada 27 April 2026, Taksi Green SM terlibat dalam insiden tabrakan maut dengan kereta api di Bekasi Timur yang memicu perhatian publik luas.
Syafiuddin menekankan bahwa sebagai perusahaan transportasi berbasis listrik yang mengusung inovasi, Taksi Green SM seharusnya mengedepankan standar keselamatan tinggi dan tidak membahayakan masyarakat.
"Kita tentu mendukung inovasi transportasi ramah lingkungan. Namun, aspek keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan sampai teknologi justru menjadi ancaman bagi publik," ujarnya.
Ia mendorong Kemenhub tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tapi juga audit teknis menyeluruh, termasuk sistem keamanan kendaraan, standar operasional pengemudi dan kelayakan armada.
"Evaluasi harus komprehensif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran serius, perlu ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional sementara hingga perbaikan dilakukan," tutupnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







