Praswad Tegaskan Penyidikan KPK Berbasis Data dan Gugatan tak Ganggu Kepercayaan Publik

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha memastikan gugatan Immanuel Ebenezer (Noel) terhadap lembaga antirasuah tidak akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik maupun operasional penegakan hukum lembaga antirasuah.

Praswad menjelaskan penyidikan KPK bekerja dengan pendekatan berbasis data, layaknya proses ilmiah yang bertumpu pada data primer dan sekunder. 

Sebagai mantan penyidik, dia mengatakan seluruh temuan kemudian dirumuskan dalam berkas perkara yang akan diuji di persidangan.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK pada dasarnya dapat dianalogikan sebagai sebuah proses ilmiah yang berbasis data," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2025).

"Setiap perkara dibangun atas data primer dan sekunder yang kemudian dirumuskan dalam berkas perkara," tambahnya.

Dengan demikian, kata Praswad, data yang dimiliki KPK maupun klaim penggugat menggugat akan diuji secara berimbang di persidangan, layaknya sebuah penelitian yang diuji validitasnya.

Ia juga menegaskan gugatan Noel bukan hal yang luar biasa bagi KPK. Lembaga tersebut, katanya, berulang kali menghadapi berbagai bentuk gugatan, mulai dari perdata, pidana, hingga praperadilan.

“Langkah ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap KPK. Pengalaman menunjukkan bahwa KPK telah berulang kali menghadapi berbagai gugatan," kata dia.

Menurut Praswad, hal tersebut merupakan dinamika yang lazim dalam penegakan hukum dan tidak mengganggu kinerja institusi secara keseluruhan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebenaran dalam negara hukum ditentukan oleh proses pembuktian yang transparan, bukan opini.

“Setiap klaim, bantahan, maupun alat bukti akan dipertemukan dan diuji secara terbuka, sehingga kebenaran tidak dibangun dari opini, melainkan dari proses pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Noel mengancam bakal menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi senilai Rp 300 triliun.

“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel.

Noel mengaku banyak dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3).

“Saya rugi secara in-materiil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasaan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Aksi pemerasan diduga berlangsung sepanjang 2019–2024.

Para pejabat Kemnaker bersama pihak Perusahaan Jasa K3 disinyalir memperlambat penerbitan sertifikat dan meminta sejumlah uang agar prosesnya berjalan mulus.

Dalam penyidikan ditemukan dugaan akumulasi uang pemerasan mencapai Rp 201 miliar, yang kemudian mengalir ke sejumlah pejabat.

Salah satu ASN yang disebut menerima jumlah terbesar ialah Irvian Bobby Mahendro, dengan nilai sekitar Rp 69 miliar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga diduga memperoleh Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler dua bulan setelah ia dilantik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: