KPK Periksa Plt Bupati Cilacap hingga Pejabat Daerah Terkait Dugaan Korupsi THR
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memanggil 6 saksi lain. Di antaranya Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana dan Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap Aris Munandar. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap Bayu Prahara dab Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Budi Santosa.
Lalu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap Jarot Prasojo dan Kadis Perikanan Pemkab Cilacap Indarto.
"Semua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami kepada 7 saksi tersebut, khususnya untuk plt bupati dan pj sekda Cilacap.
Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman yang diduga memerintahkan Sekda Cilacap Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah.
Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.
Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.
Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





