Viral Mobil Dinas TNI Diduga Lawan Arah di Jaksel, TNI AD Buka Suara
BeritaNasional.com - Sebuah mobil dinas TNI dengan pelat nomor 1-45 disebut milik perwira tinggi (Pati) viral di media sosial setelah kedapatan diduga melawan arah di Jalan Denpasar Raya menuju Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari video beredar di media sosial, mobil tersebut terlihat menerobos mengambil arah jalan lawan arah. Ketika jalan yang dilintasinya mengalami kemacetan panjang membuat kondisi lalu lintas macet total.
“Yang jadi sorotan, sebuah mobil dinas TNI dengan nomor register 1-45 ikut menerobos lawan arah. Padahal sudah diingatkan oleh pengguna jalan lain untuk mundur, namun tetap memaksa melaju seolah aturan tidak berlaku bagi mereka,” tulis keterangan dikutip lewat akun Instagram @suaraakarrumputt.
Menanggapi viralnya kejadian tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono menilai kondisi lalu lintas di video yang beredar dalam situasi macet disertai hujan lebat yang memperparah kemacetan.
"Kendaraan dinas yang terekam dalam video berada dalam posisi terjebak di tengah kemacetan dan ruang gerak yang terbatas, baik untuk maju maupun mundur," kata Donny saat dihubungi awak media dikutip Rabu (6/5/2026).
Maka dari itu, Donny memandang situasi di lapangan saat itu cukup kompleks. Namun, ia menilai video yang beredar tidak menampilkan kejadian secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.
"Potongan video yang beredar hanya menampilkan sebagian situasi, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah kendaraan dinas tersebut menjadi penyebab utama kemacetan," katanya.
"Kami juga mencatat bahwa dalam proses perekaman, terdapat upaya provokasi terhadap pengendara mobil dinas," sambung dia.
TNI AD, lanjutnya, tetap menekankan kepada seluruh prajurit untuk selalu tertib berlalu lintas dan menjadi teladan bagi masyarakat. Dia pun mengimbau agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya dari potongan video beredar di media sosial.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







