Pemerintah Bakal Buka Seleksi 237.196 Guru Non-ASN yang Terdaftar Dapodik

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 12 Mei 2026 | 06:58 WIB
Guru sedang mengajar siswa di kelas. (BeritaNasional/Kemendikdasmen)
Guru sedang mengajar siswa di kelas. (BeritaNasional/Kemendikdasmen)

BeritaNasional.com - Terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan seleksi yang adil guna memberikan kepastian hukum dan jenjang karir kepada 237.196 guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pihaknya sedang merumuskan formasi kebutuhan guru secara nasional sehingga memiliki pemetaan terkait dengan redistribusi guru, termasuk melibatkan guru non-ASN.

“Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa sehingga Ibu Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga menyampaikan bahwa para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru tersebut,” kata Nunuk dalam konferensi pers terkait SE Mendikdasmen 7/2026 di Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik. Pasalnya, penetapan mekanisme seleksi hingga pengangkatan para guru non-ASN bukan menjadi ranah kebijakan Kemendikdasmen, melainkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Jadi kami masih menghitung redistribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya. Nanti formasi itu akan ditetapkan. Mekanismenya juga akan ditetapkan karena yang menetapkan mekanisme seleksi ASN adalah di kementerian lain, bukan di Kemendikdasmen,” jelas Nunuk.

Ia pun menegaskan, data dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN guna mematuhi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan Kemendikdasmen sejauh ini tidak membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke dalam sistem Dapodik yang akan digunakan menyelesaikan penataan formasi kebutuhan guru pada tahun ini.

“Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang,” terang dia.

Karena itu, kata dia, apabila ada guru non-ASN yang belum masuk sistem Dapodik setelah tanggal tersebut, pihaknya tidak dapat mengikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN pada 2026.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: