Kasus Mafia Pertambangan Emas Ilegal, Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW yang ditetapkan pada 27 Februari 2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya pada Rabu (13/5/2026).
DHB diketahui merupakan putra SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
DHB menjabat direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sementara itu, jabatan dari DHB turut dilanjutkan oleh tersangka VC yang duduk sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
“Adapun, SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Selain itu, mereka diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” tegas Ade Safri.
Selain itu, demi kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.
Termasuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sebab, kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Selain itu, langkah ini bertujuan menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Dengan penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






