Bahlil: BUMN Khusus Ekspor Dibentuk untuk Perkuat Pengawasan dan Penerimaan Negara
BeritaNasional.com - Pemerintah mengumumkan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor guna memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang dinilai merugikan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan itu akan mengatur penjualan hasil komoditas sumber daya alam melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
"Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi," ujar Bahlil dikutip dari laman menteri Kementerian ESDM, Kamis (20/5/2026).
Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menurutnya selama ini belum dijalankan secara optimal.
"Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen," lanjutnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ekspor satu pintu itu hanya berlaku untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," jelas Bahlil.
Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah, kata Bahlil, tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha di sektor migas tidak khawatir.
"DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," tegas Bahlil.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar penjualan migas digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan penjualan ekspor umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang.
"Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Badan tersebut nantinya akan menangani kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Presiden Prabowo menjelaskan BUMN Khusus Ekspor akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility," jelasnya.
Prabowo menambahkan pembentukan BUMN Ekspor bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan percaya, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali," ungkap Prabowo.
Kebijakan penunjukan BUMN ekspor sebagai pengekspor tunggal tersebut disebut bukan hal baru. Skema serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, serta negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






