KPK Intensifkan Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief bertujuan mematangkan konstruksi pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penyidikan masih berjalan dan otoritas penahanan oleh penyidik masih dalam batas waktu.

“Ya, prosesnya penyidikan masih berjalan. Kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis,” ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, jumlah saksi dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini terbilang banyak. 

Situasi tersebut dianggap menguntungkan penyidik untuk mengonsolidasikan alat bukti sebelum berkas perkara diajukan ke penuntut umum.

“Dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut, pasti penyidik berusaha mengumpulkan supaya kekuatan (bukti) untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya, harus betul-betul maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Hilman menuturkan dirinya tidak ditanya soal dugaan penerimaan uang ketika memberikan keterangan kepada penyidik.

“Enggak ada pembahasan itu,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK.

Ia hanya mengatakan telah memberikan penjelasan mengenai komposisi pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing disebut 50 persen. 

Sebagai informasi, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dari total kuota Indonesia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: