KPK Bahas Strategi Lanjutan Terkait Dugaan Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diduga menerima uang dengan mata uang dolar Singapura.
Sebagai informasi, salah satu yang disebut menerima uang adalah diduga Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan strategi penyidikan bakal diserahkan kepada tim penyidik lembaga antirasuah.
“Iya pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan para penyidik,” ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Ia menyampaikan pemeriksaan di persidangan terhadap pihak penerima menjadi salah satu rujukan penting bagi penyidik dalam menetapkan langkah lanjutan.
“Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” tambah Setyo.
Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap Djaka, Setyo menegaskan hal itu masih dibahas secara internal.
“Iya, itu nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” ucapnya.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga batas antara informasi yang berkembang di publik dengan data yang diperoleh resmi dari penyidikan maupun persidangan.
“Karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat John Field.
Nama tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo sebelum skema pengondisian jalur impor diduga berjalan.
Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memaparkan rangkaian pertemuan sejak Mei 2025 antara John Field dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan, disebut pertemuan itu dihadiri Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lain dan para pengusaha kargo, termasuk John Field.
Rangkaian pertemuan berlanjut hingga Agustus 2025 ketika John Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting oleh Filar Marindra berdasarkan instruksi atasannya.
Dokumen rahasia DJBC mengenai kategori jalur impor kemudian dikirimkan kepada pihak Blueray Cargo dan diduga dimanfaatkan untuk memodifikasi jalur masuk barang agar memperoleh perlakuan jalur hijau.
Jaksa menguraikan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar dan fasilitas mewah dari John Field serta dua pegawainya kepada beberapa pejabat DJBC.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







