KPK Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi di Bea Cukai
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagai informasi, Prabowo meminta Purbaya segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila dinilai tidak mampu melakukan pembenahan.
Setyo menegaskan KPK mendukung komitmen Presiden Prabowo pada agenda pemberantasan korupsi.
Namun ia menilai pernyataan presiden terkait evaluasi pimpinan Bea Cukai berada pada ranah berbeda dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Ya, saya kira itu ranah yang berbeda ya,” ujar Setyo Budiyanto di Anyer, Banten, dikutip Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, dirinya meyakini Presiden Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di tanah air, khusunya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"Prinsipnya kita semuanya yakin, sepakat, komitmen Bapak Presiden terhadap pemberantasan korupsi sangat tinggi, sangat luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, dalam pidato penyampaian kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027 di rapat paripurna DPR, Prabowo menyampaikan instruksi agar Menteri Keuangan segera mengambil langkah tegas terkait kinerja Bea Cukai.
“Saya ingatkan kembali ke sekian kali, bea cukai kita harus diperbaiki. Menteri keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, segera diganti,” kata Prabowo.
Sebelumnya, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat John Field.
Nama tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo sebelum skema pengondisian jalur impor diduga berjalan.
Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memaparkan rangkaian pertemuan sejak Mei 2025 antara John Field dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan disebut pertemuan itu turut dihadiri Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lainnya dan para pengusaha kargo, termasuk John Field.
Rangkaian pertemuan berlanjut hingga Agustus 2025, ketika John Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting oleh Fillar Marindra berdasarkan instruksi atasannya.
Dokumen rahasia DJBC mengenai kategori jalur impor kemudian dikirimkan kepada pihak Blueray Cargo dan diduga dimanfaatkan untuk memodifikasi jalur masuk barang agar memperoleh perlakuan jalur hijau.
Jaksa menguraikan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar dan fasilitas mewah dari John Field serta dua pegawainya kepada beberapa pejabat DJBC.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







