Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapannya mencopot Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama bila terbukti korupsi.
Sebagai informasi, nama Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.
“Kalau orang nuduh bisa aja, tapi kalau terbukti ya sudah,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).
Saat ditanya ketegasannya dalam pencopotan pejabat seperti Djaka, Purbaya mengatakan hal itu semestinya dilakukan jika dugaan tersebut terkonfirmasi lewat proses hukum.
“Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya,” katanya.
Selain itu, Purbaya juga menegaskan tak ingin mencampuri jalannya persidangan. Meski demikian, dirinya akan menanti hasil persidangan tersebut.
“Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur, saya lihat aja seperti apa hasilnya kan,” ujarnya.
Ia menyebut masih berkomunikasi dengan Djaka meski nama bawahannya itu muncul di persidangan.
Namun, Purbaya memilih tidak mengungkap kontak tersebut lebih jauh. Ketika ditanya apakah ia meminta klarifikasi langsung, Purbaya hanya tertawa tipis.
“Saya enggak ikut campur soal itu. Tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi,” ucapnya.
Sebelumnya, nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat John Field.
Nama tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo sebelum skema pengondisian jalur impor diduga berjalan.
Kode “1” disebut merujuk pada Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Total dana yang diduga diterima mencapai 213.600 dolar Singapura.
Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memaparkan rangkaian pertemuan sejak Mei 2025 antara John Field dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan lanjutan berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan disebut pertemuan itu turut dihadiri Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lainnya dan para pengusaha kargo, termasuk John Field.
Rangkaian pertemuan berlanjut hingga Agustus 2025, ketika John Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting oleh Fillar Marindra berdasarkan instruksi atasannya.
Dokumen rahasia DJBC mengenai kategori jalur impor kemudian dikirimkan kepada pihak Blueray Cargo dan diduga dimanfaatkan untuk memodifikasi jalur masuk barang agar memperoleh perlakuan jalur hijau.
Jaksa menguraikan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar dan fasilitas mewah dari John Field serta dua pegawainya kepada beberapa pejabat DJBC.
Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





