OTT Bupati Muara Enim, KPK Duga Edison Terima Uang dari Proyek Pengadaan Dinas Pendidikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Edison diduga menerima uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan malam tadi, telah dilakukan ekspose,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil ekspose, KPK menilai telah terdapat kecukupan bukti permulaan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” tuturnya.
Selain Edison, sejumlah pihak lain yang terjaring OTT juga masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.
Sebagian lainnya telah lebih dulu diamankan di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
“Saat ini beberapa sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Sumsel. Beberapa di antaranya sudah diamankan di K4,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tersebut.
Berdasarkan informasi, terdapat 10 orang yang diamankan dalam OTT di Muara Enim dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka dalam perkara yang tengah diusut.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






