Terjaring OTT KPK, Edison Punya Harta Belasan Miliar Rupiah
BeritaNasional.com - Bupati Muara Enim Edison yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki total harta kekayaan Rp16,03 miliar.
Nilai tersebut tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Edison pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Rabu (10/6/2026), sebagian besar kekayaan Edison berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp14,18 miliar atau sekitar 88 persen dari total kekayaan.
Aset properti terbesar yang dimiliki Edison berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 16.830 meter persegi di Kota Palembang dengan nilai Rp6,73 miliar.
Selain itu, ia memiliki tanah seluas 2.617 meter persegi di Kota Palembang yang bernilai Rp4,63 miliar.
Masih di Palembang, Edison tercatat mempunyai rumah dan tanah seluas 719 meter persegi dengan bangunan 300 meter persegi senilai Rp1,27 miliar. Sejumlah bidang tanah lain juga tersebar di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih.
Di Kabupaten Banyuasin, Edison memiliki dua bidang tanah masing-masing seluas 500 meter persegi dan 2.500 meter persegi dengan total nilai Rp700 juta.
Sementara di Kota Prabumulih, ia tercatat mempunyai sebidang tanah seluas 1.277 meter persegi senilai Rp383,1 juta.
Selain aset properti, Edison melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan total nilai Rp505 juta.
Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp125 juta dan Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp380 juta.
Pada kategori harta bergerak lainnya, Edison melaporkan nilai aset sebesar Rp705 juta. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp140 juta serta harta lainnya senilai Rp500 juta.
Dalam laporan tersebut, Edison tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga. Ia juga tidak melaporkan adanya utang, sehingga seluruh nilai kekayaannya tercatat bersih sebesar Rp16,03 miliar.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran proyek yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026.
Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima lembaganya. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta.
PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.
KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.
Selain penerimaan uang tersebut, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison.
Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan.
Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana.
Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu.
Sebesar 5 persen dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee.
Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






