Wamenhaj: Usulan BPIH 2027 untuk Kurangi Beban Biaya Jemaah, Masih Dibahas DPR
BeritaNasional.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan skema pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam usulan tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurut Dahnil, skema tersebut merupakan upaya pemerintah agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Dahnil dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Besaran BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang berbeda dengan Bipih, yakni biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.
Dahnil menjelaskan, usulan penyesuaian BPIH didasarkan pada proyeksi kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Komponen tersebut meliputi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya menjaga agar beban yang ditanggung jemaah tetap terjangkau. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan berbalik dibandingkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
Pada musim haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Sementara untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Menurut Dahnil, optimalisasi penggunaan nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan hasil pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan saat pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta masih terbatasnya keberangkatan pada 2022.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah dan belum menjadi keputusan final.
"Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji," ujar Wamenhaj.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI nantinya dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang berkeadilan, tetap terjangkau bagi jemaah, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






