MKGR: Golkar Punya Aturan Main, Caketum Minimal 5 Tahun Jadi Pengurus
Indonesiaglobe.id - Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies Kadier menegaskan Golkar memiliki aturan main berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur syarat untuk maju sebagai calon ketua umum. Yaitu harus minimal lima tahun dalam kepengurusan di Partai Golkar.
Hal itu menanggapi peluang tokoh dari eksternal partai maju menjadi calon ketua umum dalam Munas.
"Terkait dengan kemungkinan-kemungkinan Gibran atau siapa dan lain-lain, di Golkar kami punya aturan main, kami punya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan sampai saat ini, AD/ART itu, kalau tidak salah menyampaikan bahwa, seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi ketua umum itu minimal harus lima tahun di dalam kepemimpinan Partai Golkar," kata Adies kepada wartawan, dikutip Senin (18/3/2024).
Adies mengatakan, selama ini belum ada perubahan aturan tersebut. Ketua DPP Golkar ini enggan berandai-andai ada calon-calon dari luar partai maju sebagai calon ketua umum.
"Jadi selama ini sebelum ada perubahan AD/ART, kami sebagai underbow partai Golkar, tentunya masih berpatokan kepada AD/ART, kita tidak berani berandai-andai apakah ini akan diubah atau tidak, Kita akan mengikuti saja, tetapi sampai saat ini kita harus ikut kepada aturan. Itu aturan baku dari partai Golkar. Itu buku sakralnya partai Golkar, jadi kita sampai saat ini kita MKGR, masih mengacu kepada AD/ART," kata Adies.
Adies menjelaskan, dalam aturan tersebut yang bisa maju sebagai calon ketua umum dalam Munas hanya kader Golkar yang pernah menjadi pengurus. Baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah.
"Jadi kalau tidak salah di sana satu periode menjadi pengurus Partai Golkar. Jadi tegas itu pengurus Partai Golkar. Jadi, mau dia DPP, mau dia di Provinsi mau dia di mana, selama dia pernah jadi pengurus, yang masalah kan kalau belum pernah jadi pengurus," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu