Jelang Pilkada, Kemendagri Imbau Tidak Ada Penyaluran Bansos

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Maret 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

Indonesiaglobe.id -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengimbau pemerintah daerah terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenai larangan penyaluran bantuan sosial jelang Pilkada 2024.  

"Jadi imbauan-imbauan akan kita lakukan ya, untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah. Seperti yang Pimpinan KPK sampaikan," ujar Tomsi di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis, (21/3/2024).

Menurut Tomsi, pihaknya hanya bisa mengimbau karena peraturan daerah dibuat seorang gubernur atau DPRD. 

"Berkaitan dengan peraturan daerah, itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang," tuturnya.

Sebelumnya, KPK berharap ada peraturan daerah atau aturan baru yang melarang penyaluran bansos jelang Pilkada 2024.

"Saya sih berharap ada Perda atau apa pun tadi. Yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 yang digelar KPK, Alex juga terus menyoroti fenomena bansos dan uang.

"Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara ada faktor uang. Itu dari survei kami di KPK," ujar Alex.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: