Dishub DKI Tilang 1.599 Kendaraan Lawan Arah

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 24 Maret 2024 | 22:01 WIB
Ilustrasi kendaraan. (Foto/freepik)
Ilustrasi kendaraan. (Foto/freepik)

Indonesiaglobe.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menilang 1.599 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah titik di Ibu kota.

Jumlah tersebut diperoleh Dishub usai melakukan penindakan pada 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak tanggal 22 Februari sampai dengan 22 Maret 2024 adalah sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (24/3/2024).

Syafrin berujar, penilangan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah di Jakarta. Adapun pihaknya bertugas pada pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

"Lokasi penindakan dilaksanakan pada 36 lokasi," tambah Syafrin.

Berikut daftar lokasi penindakan yang dilakukan Dishub DKI bersama pihak kepolisian. 
 
- Bidang Dalops: KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih

- Sudinhub Jakpus: Balikpapan, Kramat Bunder, Jl. Letjen Suprapto Rel KAI

- Sudinhub Jakut: Kramat Jaya, Jembatan Nias, TL Tanah merdeka, TL Emporium, Tl Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Jembatan Nias, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, Danau Sunter

- Sudinhub Jakbar: Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya

- Sudinhub Jaksel: Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat

- Sudinhub Jaktim: Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: