Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Jelaskan Masalah Bansos di Sidang Perkara Pilpres
Indonesiaglobe.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Dia meminta kedua menterinya menjelaskan kebijakan bantuan sosial pada sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan, mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos, mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Jokowi belum menjelaskan apa yang akan disampaikan dua anak buahnya itu di MK. Dia meminta sebaiknya menunggu sidang yang digelar Jumat (5/4/2024).
"Akan dijelaskan semuanya, ditunggu saja Jumat, ya," katanya.
Jokowi enggan mengomentari lebih jauh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemanggilan menterinya.
Dia hanya memastikan menteri-menteri yang dipanggil bakal hadir memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi.
"Iya, semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir Jumat," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), presiden, dan wakil presiden 2024.
Empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).
Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Perlu disampaikan Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu