KPK Siap Hadapi Bupati Sidoarjo Jika Tempuh Jalur Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 April 2024 | 09:37 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi langkah hukum Praperadilan yang direncanakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

KPK sudah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

"Kami hargai upaya permohonan Praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK  dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari Gus Muhdlor. Namun, ia menegaskan bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja.

“Sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," tuturnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa praperadilan yang rencananya diajukan Gus Muhdlor tidak akan menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

"Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan," kata dia.

Di sisi lain, Gus Muhdlor mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK. 

Meski demikian, dirinya sudah mempersiapkan tim hukum untuk menempuh jalur Praperadilan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: