Kini Sopir Fortuner yang Pakai Plat TNI Palsu Dilaporkan ke Puspom TNI

Oleh: Mufit
Kamis, 18 April 2024 | 11:15 WIB
Suasana TKP (Foto/Pixabay)
Suasana TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kini pengemudi Toyota Fortuner yang ugal-ugalan berinisial PWGA juga dilaporkan ke Puspom TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, bahwa jajarannya telah menerima laporan dari korban

“Betul, korban sudah melapor,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Yusri mengatakan, bahwa pihaknya tengah memproses laporan tersebut dan akan dilakukan tindak lanjut atas pemalsuan Plat TNI Palsu yang digunakan PWGA.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan PWGA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pelat nomor kendaraan dinas TNI.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka PWGA juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Titus menyebut PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"(Dijerat pasal) 263 KUHP," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: