Sempat Bersembunyi, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Jakarta Utara

Oleh: Mufit
Jumat, 19 April 2024 | 10:03 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto/freepik).
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari. 

Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024).

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Fernando dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Selain menangkap pelaku MM, kata Fernando, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok di kediaman pelaku,” ucapnya.

Sementara, kerabat korban, Irfan menyebut, saat itu AF tengah membangunkan sahur warga. Korban ikut-ikutan warga yang memang tengah membangunkan sahur.

“Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” katanya.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” tuturnya.

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

KlAF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

"Sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: