KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024 Besok Pagi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 April 2024 | 17:02 WIB
KPU membacakan berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPU membacakan berita acara penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024 pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut merupakan proses lanjutan Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) kemarin.

"Berarti besok 24 April sudah memenuhi tingkatnya. Karena itu, besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Mellaz menjelaskan pihaknya bakal mengundang seluruh pihak, termasuk pasangan calon (paslon) lain, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"KPU akan mengundang sejumlah pihak mulai dari pimpinan lembaga negara, kemudian pemerintah tentu yang terkait, kemudian parpol ketua umum, dan Sekjen parpol peserta Pemilu 2024. Tiga pasangan paslon juga kami undang," ujar Mellaz.

Diberitakan sebelumnya, KPU bakal menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024).

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Karena itu, Hasyim menegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

"Terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh paslon 1 atau nomor 3 atau dalam perkara nomor 1 dan 2 itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hasyim.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: