DPRD DKI Dukung Penonaktifan NIK Warga yang Tak Berdomisili di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 April 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto/Beritanasional.com)
Ilustrasi KTP. (Foto/Beritanasional.com)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta mendukung Pemprov menjalankan program penonaktifan NIK warga yang sudah tak lagi berdomisili di Ibukota.

Anggota Komisi A DPRD DKI, William Aditya Sarana mengatakan, warga yang tak lagi tinggal di Jakarta harus siap menerima konsekuensi NIK-nya dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebab tambah William, setiap warga negara harus tunduk pada aturan kependudukan sehingga barangsiapa yang memilih menetap dan tinggal di luar Jakarta harus segara mengurus dokumen pindah domisili.

“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakartanya, saya kira itu suatu konsekuensi karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” kata William, dikutip dari laman resmi DPRD, Selasa (23/4/2024). 

William berujar, warga negara yang baik, juga harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya, termasuk aturan mengenai hak politik, yakni warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi memilih saat pesta demokrasi daerah atau Pilkada.

“Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka ya seharusnya menggunakan hak politiknya di mana dia tinggal,” ujar politisi PSI itu.

William berharap, penghapusan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Dukcapil bermanfaat untuk jangka panjang karena dokumen warga dan data pemilih Pilkada menjadi lebih akurat, serta penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Dukcapil sekarang memang sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan kita. Jadi KTP yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemda itu tepat sasaran. Termasuk dalam hal ini kita akan menghadapi pemilihan gubernur Jakarta,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (22/4/2024).

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, surat tersebut sudah diterima oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Sebagai informasi, 92 ribu NIK yang terdampak penonaktifan ini merupakan nomor kependudukan warga Jakarta yang sudah meninggal dan RT yang sudah tidak ada.

"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil," kata Budi.

Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Sebab, hal tersebut dilakukan Budi agar Pemprov DKI tertib administrasi kependudukan.

"Mudah-mudahan Minggu ini sudah dinonaktifkan," ujar Budi.

Bagi warga DKI Jakarta yang merasa NIK-nya tak layak dinonaktifkan bisa mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan masing-masing dengan membawa surat keterangan RT/RW.

"Untuk program ini, Dukcapil sudah sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: