Soal PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN: Tak Berdampak Apa-apa

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 24 April 2024 | 10:48 WIB
Sekretaris TKN Nusron Wahid. (BeritaNasional/Panji Septo).
Sekretaris TKN Nusron Wahid. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara soal langkah PDIP yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pilpres 2024.

Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan, gugatan tersebut tak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilu. Begitu juga dengan penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.

"Tidak berpengaruh terhadap masalah substansi, masalah legalitas substansi legitimasi hukum, legitimasi rakyat maupun legitimasi daripada pemilih itu sendiri," kata Nusron kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Meski demikian, ia menghormati langkah PDIP karena hal tersebut merupakan hak dalam berdemokrasi di Tanah Air.

"Jadi silahkan tapi tidak berdampak apa-apa menurut saya. Itu hanya ya dalam rangka untuk menciptakan dan menjaga momentum mereka saja dalam perjuangan internal supaya masih semangat teman-teman PDIP itu," ujar Nusron.

Sebelumnya, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (23/4/2024). 

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Adapun gugatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun. 

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: