DPRD DKI Dukung Kebijakan Pembatasan Kendaraan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 25 April 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

BeritaNasional.com - Kalangan legislatif di Jakarta mendukung kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang tertuang pada Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibukota guna mengatasi permasalahan kemacetan.

"Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Namun, Gilbert meminta kebijakan tersebut dibarengi juga dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.

“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” ujar Gilbert.

Penerapan pembatasan, tambah Gilbert, juga seharusnya berlaku pada kendaraan berbasis listrik. Sebab, Gilbert menilai kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan. 

“Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua musti dibatasi, tapi terbanyak kan kendaraan ber-BBM. Tapi jalanan milik publik. Kalau macet, yang tidak punya mobil lebih banyak, mereka juga terganggu,” ucap Gilbert.

Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai bahwa permasalahan kemacetan harus didukung dengan langkah-langkah progresif seperti keharusan memiliki garasi yang memadai dan kendaraan lulus uji emisi yang dapat dibuktikan.

“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi. Semua ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit,” ujar August.

“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: