Menteri Yaqut Sebut Ibadah Haji Nonprosedural Tidak Sah, Ini Alasannya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 30 April 2024 | 23:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

BeritaNasional.com - Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan fatwa bahwa ibadah jemaah yang berhaji secara nonprosedural (tak sesuai prosedur) tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta pada Selasa (30/4).

"Pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan, siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah," kata Yaqut yang dikutip dari Antara (30/4).

Yaqut menjelaskan fatwa itu dikeluarkan untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa di luar ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dalam pelaksanaan ibadah haji, hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. 

Visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Karena itu, masyarakat tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

Padahal, rata-rata daftar tunggu calon jemaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

"Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah menyampaikan peraturan-peraturan di Kerajaan Arab Saudi, termasuk tidak boleh gunakan visa selain visa resmi untuk haji. Pasti ada tindakan tegas dari sana," katanya.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: