5 Fakta Kematian Taruna STIP yang Dianiaya Seniornya

Oleh: Mufit
Minggu, 05 Mei 2024 | 20:45 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kasus penganiayaan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, kasus kekerasan terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara.

Pelaku berinisial TRS (21) yang merupakan senior tingkat dua di STIP menganiaya adik senior tingkat satu bernama Putu Satria (19) yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Polisi pun telah menetapkan TRS sebagai tersangka yang merupakan pelaku tunggal penganiayaan terhadap pria asal Bali itu.

Berikut 5 fakta yang dirangkum terkait kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia:

1. Jenazah Putu diautopsi 

Jenazah taruna STIP Putu Satria (19) yang tewas dianiaya seniornya telah selesai diautopsi Tim Dokkes Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (4/5/2024). 

RS Polri membeberkan ada luka memar di mulut hingga paru-paru korban akibat dianiaya pelaku hingga meregang nyawa.

"Secara umum, didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ujar Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto.

Brigjen Hariyanto menyampaikan, autopsi ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga jam.

2. Polisi tetapkan TRS tersangka

Polisi mengumumkan tersangka kasus tewasnya taruna STIP. Pelaku berinisial TRS merupakan taruna tingkat 2 atau senior korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

3. Motif penganiayaan

Kombes Gidion menyebutkan motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa mana yang paling kuat, kan ada kalimat-kalimat itu,” kata Gidion.

Gidion mengungkapkan, TRS sempat melayangkan pukulan lima kali kepada korban di bagian ulu hati.

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara 

Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.

5. Pelaku sempat panik

TRS sempat panik saat korban tumbang. Pelaku lalu menyuruh sejumlah junior rekan korban yang berada di ruangan untuk keluar.

"Ya, betul (sempat panik). Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian.

Hady menyebutkan tersangka yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan cara memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidah juniornya itu.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: