Polri Sita 3,78 Ton Sabu-sabu, Puluhan Anak Buah Fredy Pratama Terancam Pidana Mati

Oleh: Mufit
Senin, 06 Mei 2024 | 20:30 WIB
Barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri. (Foto/Mabes Polri)
Barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri. (Foto/Mabes Polri)

BeritaNasional.com - Sebanyak 60 anak buah Fredy Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan puluhan tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati," kata Asep dalam konferensi pers di aula Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).

“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Dia mengatakan kasus penangkapan 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut terungkap selama periode 21 September 2023 sampai 6 Mei 2024 dengan hasil tangkapan  3,78 ton sabu-sabu. 

"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan polda jajaran telah berhasil menangkap 28.861 tersangka," ungkapnya. 

Dari puluhan ribu tersangka, tambah Asep, sebanyak 23.722 orang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani proses rehabilitasi.

"Kami juga telah menerbitkan sebanyak 19.098 laporan polisi," ungkapnya.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Asep menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3,78 ton sabu-sabu.

"Ekstasi sebanyak 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kilogram, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir," tuturnya.

Polisi bintang dua itu juga menyampaikan dari penangkapan itu pihaknya berhasil menyita ratusan miliar aset Fredy Pratama. 

"Sebanyak 45 tersangka sudah tahap kedua, satu tersangka P19, dan 14 orang lainnya masih penyidikan. Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung Rp 432,20 miliar,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: