Polda Metro Benarkan Pelaporan terhadap Petinggi KPK, Satgas Tipikor Langsung Turun Tangan

Oleh: Mufit
Senin, 06 Mei 2024 | 22:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Petinggi lembaga antirusuah itu dilaporkan buntut dari pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pelaporan Alexander tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro.

"Yang menangani satgas tipikor langsung," kata Ade Ary kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Sebagaimana diketahui, Alex saat ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko.

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan pihak beperkara.

Aduan pertemuan Alex, staf Direktorat PLPM dengan Eko tertuang dalam Laporan Informasi Nomor:LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024. 

Aduan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1985/IV/RES.3.3.Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: