Polri Amankan 142 Tersangka, Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Sebanyak 115 kasus judi online berhasil dibongkar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dari kasus tersebut pun Polri berhasil menangkap 142 tersangka. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan selain menangkap 142 orang, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait dengan judi online sebanyak 2862 situs,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, dikutip Rabu (8/5/2024).

Karopenmas mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. 

Sementara itu, dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.

“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karopenmas menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: