KPU DKI: Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Tak Bisa Terwujud

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:03 WIB
Anies Baswedan dalam sebuah momen (Beritanasional/Oke Atmaja)
Anies Baswedan dalam sebuah momen (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, wacana duet Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Sebab, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

"Jadi di Undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Maka dari itu, Ahok atau Anies tidak bisa maju sebagai cawagub. Sebab, keduanya pernah menjadi gubernur Jakarta. 

Meski demikian, Dody memastikan bahwa Anies dan Ahok masih bisa maju sebagai cagub.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur gak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," jelas Dody.

Adapun aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini hingga KPU RI mengeluarkan aturan baru yang merevisi ketentuan tersebut.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," tandasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: