Pemprov DKI Imbau Tidak Pasang Spanduk dan Umbul-umbul Sembarangan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi pemilu. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pemilu. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga untuk mematuhi peraturan, jika ingin memasang alat peraga informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pemasangan dan penempatan alat peraga harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga estetika keindahan tata Kota Jakarta dari pemasangan alat peraga.

"Kami (Satpol PP) tidak melarang adanya pemasangan pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," kata Arifin dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Setelah mendapatkan izin, lanjut Arifin, terdapat kawasan atau jalan tertentu yang disebut white area. Hanya alat peraga tertentu yang dapat di pasang kawasan tersebut. Selain itu, pengawasan di white area juga sangat ketat.

Adapun yang maksud dengan white area adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang ingin memasang dan menempatkan alat peraga untuk mengikuti aturan tersebut.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: