9 Pansel Capim KPK Diisi Unsur Pemerintah dan Masyarakat

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 12 Mei 2024 | 06:36 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisi sembilan orang dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, sembilan panitia tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden," ujar Ari dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Meski demikian, dia belum membocorkan siapa saja sosok yang akan menjadi pansel tersebut. Ia mengaku sedang menggodok nama-nama calon anggota pansel capim dan Dewas KPK.

Ari mengatakan pansel bakal bertugas melakukan menyeleksi calon pimpinan KPK sebelum diproses DPR untuk tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," tuturnya.

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah bakal berakhir pada Desember 2024.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang diteken pada 24 November 2023.

Berdasarkan ketentuan, presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: