Polri Atur Pembatasan Angkutan Barang Mobil di Bali Selama Perhelatan WWF Ke-10

Oleh: Mufit
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi pengamanan petugas kepolisian. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi pengamanan petugas kepolisian. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bersama Pemprov Bali membuat kebijakan pengaturan pergerakan seluruh kendaraan barang besar maupun sedang.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar lalu lintas tamu VIP dan delegasi saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) Ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.

"Pengaturan kendaraan barang besar maupun kecil dilakukan pada 18-19 Mei mulai pukul 08.00-20.00 WITA,” kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Selasa (14/5/2024).

Dia menyebutkan ruas jalan yang diatur kendaraan barang saat melintas adalah Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua. Kemudian, Jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta Bali.

"Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, kemudian Jalan Jimbaran-Uluwatu, dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta Bali. Ini khusus jalan kendaraan barang yang melintas," ujarnya.

Kendaraan tertentu diperbolehkan melintas setiap saat. Misalnya, truk pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, kebutuhan pokok, dan kendaraan pengangkut logistik penyelenggaraan WWF. 

Dia juga mengimbau kendaraan perjalanan wisata dan travel agent agar mengatur efisiensi pergerakan kendaraan dan menghindari wilayah-wilayah aktivitas WWF. 

"Kami juga mengimbau agar menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau para pengunjung oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, maupun keramaian lainnya di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, dan sepanjang jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar tidak parkir di bahu jalan. 

"Pastikan juga tidak ada antrean di pintu akses yang dapat mengganggu lalu lintas umum,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: