Ikut Samarkan Aset, KPK Buka Peluang Teman Gazalba Saleh Jadi Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:32 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka jika terbukti membantu menyamarkan aset terkait kasus dugaan pencucian uang hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hal itu diucapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk merespons jaksa KPK yang mendakwa Gazalba melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani sejak 2020-2022.

"Siapa pun dapat dikembangkan sebagai tersangka TPPU sepanjang alat buktinya cukup," ujar Ali dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/5/2024).

Nama Edy yang merupakan kakak kandung diduga digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify yang menjadi teman dekat Gazalba digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan perbuatan Gazalba untuk mengembangkan perkara lantaran yang sudah masuk tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

"Nanti ikuti dulu persidangannya. Fakta-fakta hasil penyidikan akan dibuka jaksa," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: