Soal Status Sandra Dewi usai Diperiksa 10 Jam, Kejagung: Saya Bicara Alat Bukti

Oleh: Mufit
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:10 WIB
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).  (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berandai-andai terkait penetapan tersangka Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang menyeret suaminya, tersangka Harvey Moeis.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menanggapi pertanyaan media saat disinggung penetapan status tersangka Sandra Dewi.

Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait keterlibatan Sandra Dewi dalam dugaan korupsi tersebut. Kuntadi memastikan Sandra diperiksa sebagai saksi. 

"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, saya bicara tentang alat bukti," kata Kuntadi kepada wartawan seusai periksa Sandra Dewi di Kejagung pada Rabu (15/5/2024).

Kuntadi menyebut pemeriksaan kedua terhadap Sandra Dewi bertujuan membuat terang kasusnya. 

Khususnya perihal perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

"Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka AM dan saudari SD," ujarnya. 

Sebelumnya, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Sandra Dewi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama sekitar 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung pukul 08.00 WIB pada Rabu (15/5/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: