Ghufron Bakal Sampaikan Pembelaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaan dalam sidang etik dan pedoman perilaku lembaga antirasuah hari ini, Jumat (17/5/2024).
Agenda tersebut merupakan sidang ketiga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sidang lanjutan pembelaan dari saya," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Meski demikian, Ghufron tidak membeberkan materi pembelaannya dalam sidang. Sebelumnya, Ghufron menghadirkan 10 saksi.
Akan tetapi, Ghufron mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak satu orang saksi yang tidak dia sebutkan identitasnya.
"Satu ditolak. Prinsipnya, kami menghormati proses yang sudah dilakukan Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi berbeda. Namun sekali lagi kan sudah saya klarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango turut diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan tidak mengetahui urusan yang menyeret Ghufron ke persidangan etik di Dewas KPK.
"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi," ujar Nawawi.
Dirinya mengaku hanya diperiksa Dewas KPK secara singkat dan tidak lebih dari lima menit lantaran tidak tahu menahu soal urusan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Makanya enggak ada lima menitan sudah selesai," kata dia.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tidak saling kenal. Akan tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron menegaskan dirinya tidak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu