KPU DKI Nyatakan Kelengkapan Persyaratan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jalur Independen

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB
Suasana di KPU DKI  (Foto/KPU)
Suasana di KPU DKI (Foto/KPU)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur independen pada Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan bakal calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana itu juga hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perserorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/5/2024) lalu.

"Saat ini KPU DKI Jakarta telah menerima dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, dukungan tersebut sudah diunggah ke dalam Silon," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyatakan bahwa keduanya telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur peseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi" kata Astri.

Secara rinci dari ratusan ribu dukungan tersebut, sebanyak 6.196 dukungan berasal dari Kabupaten Kepulauan Seribu, dari Jakarta Pusat sebanyak 516.825, Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Jakarta Selatan 60.206, dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan tanggal 29 Mei 2024.

Adapun tahapan verifikasi administrasi adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: