Bikin Konten Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Selebgram Zoe Levana Akhirnya Ditilang

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 22 Mei 2024 | 18:15 WIB
Selebgram terjebak di jalur Transjakarta. (Foto TikTok @zoecrewet)
Selebgram terjebak di jalur Transjakarta. (Foto TikTok @zoecrewet)

BeritaNasional.com - Selebgram Zoe Levana yang viral usai membagikan videonya terjebak di jalur Transjakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara sudah ditilang oleh polisi. Hal itu dibagikan oleh Zoe Levana pada akun TikTok @zoecrewet. 

Ia pun telah menyambangi Kantor Satlantas Jakarta Utara pada Rabu (22/5/2024) hari ini.

"Nama saya Zoe Levana, atas pelanggaran yang sudah saya lakukan, saya sudah mendapatkan surat tilang," katanya dalam video tersebut sambil tersenyum lebar.

Dalam video itu, Zoe Levana juga membeberkan alasannya mengunggah konten saat dirinya terjebak di dalam jalur Transjakarta.

"Saya mau mengklarifikasi video busway. Saya membuat video itu bukan karena saya ingin viral, saya pun tidak menyangka bisa viral, tetapi saya mengunggah video itu karena tergerak hati saya untuk menaikkan exposure kendaraan umum di Indonesia dengan style konten saya sendiri," ujarnya.

Ia pun meminta maaf atas kegaduhan dari video yang diunggahnya tersebut.

"Saya minta maaf jika banyak dari kalian sudah emosi dan salah paham karena video yang saya unggah. Sekian dan terima kasih," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zoe Levana mengaku tak sengaja masuk jalur Transjakarta. Padahal, jalur Transjakarta merupakan area yang hanya dapat dilalui bus yang dikelola oleh Pemprov DKI itu. 

"Di depan ada bus dan dia tidak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck dan kita disini ada ini (separator). Jadi kita tidak bisa jalan guys dan kalian tahu nggak ini sampai depan, dan sampai depan busnya full banget," kata Zoe Levana dalam video, dikutip Selasa (21/5/2024).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan Yang bersangkutan sudah dihubungi," kata Syafrin kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Syafrin menegaskan, selebgram itu bakal ditilang, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

"Rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan UU 22 tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang," ujar Syafrin.

Dengan tilang tersebut, maka Zoe Levana bakal diminta membayar denda maksimal Rp500.000.

"Kami mengimbau masyarakat siapapun yang berada di jalan, pada saat mengemudikan kendaraan, apakah itu kendaraan roda dua maupun roda empat agar mematuhi rambu rambu lalu lintas dan marka jalan serta arahan petugas di lapangan," tandas Syafrin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: