Pospom TNI Ungkap Alasan Memperketat Keamanan Gedung Kejagung
BeritaNasional.com - Polisi Militer TNI mengungkap alasan pihaknya mengirim personel untuk memperketat keamanan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Melalui Instagram resmi @puspomtni, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif usai dugaan pembuntutan tersebut.
"Situasi keamanan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88," tulis Puspom TNI di Instagram, dikutip Minggu (26/5/2024).
"Untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut, personel Polisi Militer TNI dikerahkan guna melakukan pengamanan khusus yang dipimpin oleh Lettu Pom Andri," sambungnya.
Berdasarkan unggahan foto akun Puspom TNI, tampak personel pengamanan berjaga dengan dilengkapi mobil di sekitaran Kejagung.
Dalam keterangan foto yang diunggah itu, Puspom TNI menjelaskan, alasan lain dilakukannya pengamanan, adalah kekhawatiran Kejagung atas peristiwa tersebut.
"Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan setelah kejadian tersebut," tulisnya.
Diharapkan, pengamanan berlapis berupa patroli, pemeriksaan kendaraan, hingga pengawasan terhadap individu itu dapat mengantisipasi dan mengidentifikasi potensi ancaman selanjutnya.
"Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di institusi hukum tertinggi di Indonesia," katanya.
"Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan situasi keamanan di Kejaksaan Agung dapat terjaga dengan baik, sehingga para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan," lanjut tulisannya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu