Novel Baswedan Terkejut Hakim Menerima Eksepsi Gazalba

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 17:14 WIB
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Panji Septo)
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku terkejut dengan putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Respons tersebut dia tunjukan saat menyoroti langkah majelis hakim yang menerima eksespsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Dalam konteks ini tentunya terkejut saja. Karena proses penuntutan yang dilakukan KPK itu sudah sangat lama,” ujar Novel di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/5/2024).

Novel lantas menyoroti putusan majelis Hakim yang menerima eksespsi Gazalba, lantaran KPK dainggap belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

Dirinya menilai penuntutan lembaga antirasuah tersebut memang harus bersifat atributif, bukan delegatif.

Meski demikian, ia tetap menghormati putusan pengadilan.

“Sudah lebih dari 15 tahun dan baru kali ini kemudian pandangannya agak sedikit berbeda ya,” tuturnya.

Dirinya lantas mendorong KPK agar tetap menjalankan proses penegakan atau penindakannya dengan penuntutan.

“Terus bersemangat, karena saya tidak yakin ini seperti yang dikatakan hakim, walaupun kita menghormati putusan hakim,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: